Langsa-Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Timur, Polres Langsa, Aipda Yuswar Amin, melaksanakan mediasi kasus salah paham yang melibatkan warga di Gampong Binaannya, yaitu Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Selasa (13/12/2022).
Mediasi salah paham yang berlangsung di kantor Geuchik Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, tersebut dihadiri Geuchik Batee Puteh Zulfizam, Ketua Tuha Peut M.Nasir, Perangkat Gampong, Tokoh masyarakat serta kedua belah pihak yang bertikai.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak yakni saudara Muslim dan saudara Irfan, sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kasus salah paham antara kedua belah pihak.
Dihadapan yang berhadir pada mediasi saat itu, pelaku dan korban dalam kasus salah paham tersebut saling memaafkan dan berjanji kedepan akan lebih membangun komunikasi agar kasus seperti ini tidak kembali terulang dikemudian hari.
Pada kesempatan tersebut pula, Bhabinkamtibmas, Aipda Yuswar Amin biasa disapa,
mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,MH, mengatakan bahwa penyelesaian atau pemecahan masalah (problem solving), dan atau juga Restorasi Justice yang tertuang pada Perpol No 8 Tahun 2021, serta hal tersebut juga masuk ke dalam Qanun Propinsi Aceh No 9 tahun 2008 tentang penyelesaian perkara pidana ringan yang dapat di selesaikan di Gampong/Desa," sebut Kapolsek.
"Para Bhabinkamtibmas khusunya dapat membantu masyarakat di Gampong/Desa binaan, pantauan, dan sentuhan dalam perkara penyelesaian hukum secara humanis tanpa harus sampai dengan pengadilan/tindakan hukum positif kalau itu perkara pidana ringan," terang Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,M.H (*)
